Sabtu, 08 Mei 2010

Politik dan Strategi Nasional

Politik dan Strategi Nasional

“ Jelaskan masing – masing pengertian ”
Politik ialah pertimbangan – pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita / keiginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Negara ialah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.

Kekuasaan ialah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
Pengambilan keputusan ialah poitik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum, keputuan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.

Kebijakan umum ialah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
Distribusi kekuasaan ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai (values) dalam masyarakat.

Strategi ialah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian suatu tujuan.
Politik dan strategi nasional (polstranas) ialah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita – cita dan tujuan nasional dan cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

^ Dasar pemikiran penyusunan Polstranas
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam system manajemen nasional yang berdasarkan ideology pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita – cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

^Penyusunan politik dan strategi nasional
Politik stategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan system kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga – lembaga Negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga – lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan – badan yang berada di dalam masyarakat disebut sebagai infrasruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan dan kelompok penekan suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden, dalam hal ini presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi presiden yang disampaikan pada waktu siding MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji presiden / wakil presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan srategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sebelumnya, politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara Negara harus mengambil langkah – langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyrakat dengan mencantumkan sasaran masing – masing sector/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarkat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.

^ Stratifikasi Politik dan strategi nasional dan daerah ^
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah – masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
Tingkat penentu kebijakan di daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing – masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan daerah tersebut terbentuk peraturan daerah tingkat I dan II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I dan II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur / Kepala daerah tingkat I Bupati / Kepala daerah tingkat II atau walikota / Kepala daerah tingkat II.

^ Implementasi Polstranas ^
Di bidang hukum :
Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya Negara hukum.

Di bidang ekonomi :
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar distortif yang merugikan masyrakat.

^ Manajemen Nasional ^
Perlu diawasi oleh masyarakat dan semua elemen pemerintahan karena perlu kerjsama antar semua lapisan maka polstranas dapat dijalankan.

^ Apakah setiap daerah memiliki otonomi yang sama ?
Tidak, karena setiap daerah punya kebijakan masing – masing dan pemerintahan memberikan otonomi khusus.

Ketahanan Nasional

Ketahanan Nasional
Adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus – menerus secara sinergi.

Asas – asas ketahanan nasional
 Asas kesejahteraan dan keamanan
Dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan masyrakat, berbangsa dan bernegara.
 Asas komprehensif integral atau menyeluruh
System kehidupan nasional yang mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secra utuh dan menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, dengan demikian ketahanan nasional mencakup ketahan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu.
 Asas mawas kedalam dan mawas ke luar
- Mawas ke dalam
Bertujuan menumbuhkan hakikat , sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan kemandirian yang proposional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan nasional mengandung sikap isolasi dan atau nasionalisme sempit.
- Mawas ke luar
Bertujuan untuk dapat mengantipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Namun demikian, interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
 Asas kekeluargaan
Mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan yang harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistic yang saling menghancurkan.

Sifat ketahanan nasional
• Mandiri
Bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integitas dan kepribadian bangsa.
• Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat menigkat dan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan Negara serta kondisi lingkungannya strategis. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula.
• Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa yang dapat menjadi factor yang diperhatikan pihak lain.
• Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

^ Kalau tidak ada ketahanan nasional
Bangsa kita akan pecah karena mudah diserang oleh bangsa asing / bangsa lain, baik segi ideology, politik dan militer.

^ Tujuan nasional Negara kita
Karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan maslah – masalah yang internal dan eksternal, demikian pula dengan Negara dalam mencapai tujuannya, oleh karena itu, dibutuhkan suatu situasi dan kondisi yang siap untuk menghadapinya.

^ Apa falsafah dan ideology Negara kita
Alinea pertama : menyebutkan bahwa “sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” mempunyai makna : “ merdeka adalah hak semua bangsa”, penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.

Alinea kedua : menyebutkan dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat adil dan makmur , mempunyai makna : “ adanya masa depan yang harus diraih.

Alinea ketiga : menyebutkan atas berkat rahmat tuhan yang maha kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya “ mempunyai makna : “ bila Negara ingin mencapai cita – cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ri

Alinea keempat : menyebutkan “kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah lah kemerdekaan itu dalam susunan Negara republic Indonesia itu dalam susunan Negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradad, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan / perwakilan serta dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Alinea itu mempunyai makna yaitu mempertegas cita – cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara kesatuan republic Indonesia.

^ pengaruh aspek pada kehidupan berbangsa dan bernegara
Tiap aspek di dalam tata kehidupan nasional relative berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan nasional relative berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek – aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena sangat kompleks. Dalam rangka pemahaman dan pembinaan tata kehidupan nasional itu diperlukan penyerdehanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional dalam bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu kesepakatan dari hasil analisa mendalam yang dilandasi teori hubungan antara manusia dengan tuhan , dengan manusia / masyrakat dan dengan lingkungan.

Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan yaitu :
a. Aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi, kependudukan dan sumber daya alam.
b. Aspek yang berkaitan dengan social bersifat dinamis meliputi aspek ideology, politik, ekonomi, social budaya dan hankam.

^ Keberhasilan ketahanan nasional Indonesia
Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideology, politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan idiil pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional wawasan nasional untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukn kesadaran setiap warga Negara Indonesia yaitu :
1. Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi ancaman, gangguan , tantangan dan hambatan baik yang dating dari luar maupun dari dalam.
2. Sadar dan peduli terhadap pengaruh – pengaruh yang timbul pada aspek ideology, politik , ekonomi, social budaya dan pertahan keamanan, sehingga setiap warga Negara Indonesia baik secra individu maupun kelompok.
Apabila setiap warga Negara indoseia memiliki semangat perjuangan bangsa sdara serta peduli terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyrakat dan bernegara serta dapat mengelimnir pengaruh – pengaruh tersebut.

Daftar pustaka
Buku Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Gunadarma