Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh atau untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses kesumber – sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak – hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan.
Bentuk Demokrasi dalam System Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan Negara , antara lain :
a. Pemerintahan monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional , dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan republic : berasal dari bahasa latin “res” yang artinya pemerintahan dan “publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan Negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat undang – undang yang dijalnkan oleh parlemen).
b. Kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang – undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c. Kekuasaan federative (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan – tindakan lainnya dengan luar negeri ) sedangkan kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan Negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda – beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan legislative (kekuasaan membuat uu)
b. Badan eksekutif (kekuasaan menjalankan uu)
c. Badan yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan uu)
Daftar Pustaka
1. www.wikipedia.com
2. Soehino, SH., 1980, Ilmu Negara, Liberti, Yogyakarta
Minggu, 21 Februari 2010
Kamis, 18 Februari 2010
Bela Negara
BELA NEGARA
Diperlukan adanya pendidikan kewarganegaraan karena wawasan kita tentang peraturan perundangan yang berlaku semakin luas, tumbuhnya proud of nation dalam diri kita, menjauhkan kita dari political apathism, menumbuhkan rasa tanggung jawab kita dalam menentukan masa depan Negara, memberi pengetahuan tentang cara penyampaian aspirasi yang benar,dan menyadarkan kita akan pentingnya HAM.
Berdasarkan alasan tersebut maka tanggung jawab kita bersama sebagai warga Negara untuk selalu mengkaji dan mengembangkan pancasila setingkat dengan ideology / paham yang ada seperti liberalisme, komunisme dan sosialisme.
Landasan hukum diberikan pendidikan kewarganegaraan yaitu:
1) UUD 1945, Alinea kedua dan keempat, Pasal 27 (1), Pasal 30 (1), Pasal 31 (1).
2) UU No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI (jo. UU No. 1 tahun 1988).
3) UU No 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4) Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/kep./2000 tentang penyempurnaan kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Mewujudkan warga negara yang memiliki kesadaran akan bela negara yang berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
2. Membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang berpikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
3. Membentuk mahasiswa yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dan bertanggung jawab dalam membangun kehidupan yang damai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan sistem nilai Pancasila.
4. Membentuk mahasiswa yang mampu berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
5. Membangkitkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air pada jiwa setiap pemuda / generasi penerus, sebagai ujung tombak bangsa.
Pengertian Negara menurut para ahli
• Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
• Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
• Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
• Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
• Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
• Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
• Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
*Syarat – syarat terjadinya suatu Negara
Memiliki wilayah, memiliki rakyat, pemerintahan yang berdaulat, pengakuan dari Negara lain.
*Bangsa
Bangsa ialah sekelompok manusia atau orang – orang yang memiliki kesamaan kebudayaan , adat istiadat, suku bangsa, yang diikat dengan tujuan dan cita – cita hidup bersama mencapai kesejahteraan.
*Perbedaan Negara dengan bangsa Indonesia
Perbedaan Negara Indonesia dan bangsa Indonesia terletak pada unsur-unsur yang membentuk Negara dan bangsa itu sendiri. Sedangkan unsur terbentuknya bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu, berada dalam wilayah tertentu, ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri, dan lain-lain.
Hak warganegara adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. (contoh : hak mendapatkan pengajaran)
Kewajiban warganegara adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab (contoh : membayar pajak)
Daftar Pustaka
1. www.wikipedia.com
2. Kaelan,2004,Pendidikan Kewarganegaraan,PT.GramediaPustaka Utama
Diperlukan adanya pendidikan kewarganegaraan karena wawasan kita tentang peraturan perundangan yang berlaku semakin luas, tumbuhnya proud of nation dalam diri kita, menjauhkan kita dari political apathism, menumbuhkan rasa tanggung jawab kita dalam menentukan masa depan Negara, memberi pengetahuan tentang cara penyampaian aspirasi yang benar,dan menyadarkan kita akan pentingnya HAM.
Berdasarkan alasan tersebut maka tanggung jawab kita bersama sebagai warga Negara untuk selalu mengkaji dan mengembangkan pancasila setingkat dengan ideology / paham yang ada seperti liberalisme, komunisme dan sosialisme.
Landasan hukum diberikan pendidikan kewarganegaraan yaitu:
1) UUD 1945, Alinea kedua dan keempat, Pasal 27 (1), Pasal 30 (1), Pasal 31 (1).
2) UU No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI (jo. UU No. 1 tahun 1988).
3) UU No 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4) Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/kep./2000 tentang penyempurnaan kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Mewujudkan warga negara yang memiliki kesadaran akan bela negara yang berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
2. Membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang berpikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
3. Membentuk mahasiswa yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dan bertanggung jawab dalam membangun kehidupan yang damai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan sistem nilai Pancasila.
4. Membentuk mahasiswa yang mampu berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
5. Membangkitkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air pada jiwa setiap pemuda / generasi penerus, sebagai ujung tombak bangsa.
Pengertian Negara menurut para ahli
• Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
• Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
• Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
• Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
• Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
• Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
• Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
*Syarat – syarat terjadinya suatu Negara
Memiliki wilayah, memiliki rakyat, pemerintahan yang berdaulat, pengakuan dari Negara lain.
*Bangsa
Bangsa ialah sekelompok manusia atau orang – orang yang memiliki kesamaan kebudayaan , adat istiadat, suku bangsa, yang diikat dengan tujuan dan cita – cita hidup bersama mencapai kesejahteraan.
*Perbedaan Negara dengan bangsa Indonesia
Perbedaan Negara Indonesia dan bangsa Indonesia terletak pada unsur-unsur yang membentuk Negara dan bangsa itu sendiri. Sedangkan unsur terbentuknya bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu, berada dalam wilayah tertentu, ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri, dan lain-lain.
Hak warganegara adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. (contoh : hak mendapatkan pengajaran)
Kewajiban warganegara adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab (contoh : membayar pajak)
Daftar Pustaka
1. www.wikipedia.com
2. Kaelan,2004,Pendidikan Kewarganegaraan,PT.GramediaPustaka Utama
Langganan:
Postingan (Atom)