Politik dan Strategi Nasional
“ Jelaskan masing – masing pengertian ”
Politik ialah pertimbangan – pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita / keiginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Negara ialah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
Kekuasaan ialah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
Pengambilan keputusan ialah poitik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum, keputuan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
Kebijakan umum ialah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
Distribusi kekuasaan ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai (values) dalam masyarakat.
Strategi ialah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian suatu tujuan.
Politik dan strategi nasional (polstranas) ialah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita – cita dan tujuan nasional dan cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
^ Dasar pemikiran penyusunan Polstranas
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam system manajemen nasional yang berdasarkan ideology pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita – cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
^Penyusunan politik dan strategi nasional
Politik stategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan system kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga – lembaga Negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga – lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan – badan yang berada di dalam masyarakat disebut sebagai infrasruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan dan kelompok penekan suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden, dalam hal ini presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi presiden yang disampaikan pada waktu siding MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji presiden / wakil presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan srategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sebelumnya, politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara Negara harus mengambil langkah – langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyrakat dengan mencantumkan sasaran masing – masing sector/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarkat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
^ Stratifikasi Politik dan strategi nasional dan daerah ^
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah – masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
Tingkat penentu kebijakan di daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing – masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan daerah tersebut terbentuk peraturan daerah tingkat I dan II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I dan II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur / Kepala daerah tingkat I Bupati / Kepala daerah tingkat II atau walikota / Kepala daerah tingkat II.
^ Implementasi Polstranas ^
Di bidang hukum :
Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya Negara hukum.
Di bidang ekonomi :
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar distortif yang merugikan masyrakat.
^ Manajemen Nasional ^
Perlu diawasi oleh masyarakat dan semua elemen pemerintahan karena perlu kerjsama antar semua lapisan maka polstranas dapat dijalankan.
^ Apakah setiap daerah memiliki otonomi yang sama ?
Tidak, karena setiap daerah punya kebijakan masing – masing dan pemerintahan memberikan otonomi khusus.
Sabtu, 08 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar