Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Setiap hak merupakan hak asasi, ya, karena setiap hak untuk hidup dengan layak dan kebebasan merupakan hak setiap mahkluk hidup.
Sedangkan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Contoh - contoh hak asasi manusia adalah
• Hak untuk hidup.
• Hak untuk memperoleh pendidikan.
• Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
• Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
• Hak untuk mendapatkan pekerjaan
Setiap hak asasi harus dipenuhi karena itu merupakan hak setiap mahkluk hidup untuk memiliki hidup yang layak dan kebebasan negara harap menjamin setiap warganya mendapatkan hidup yang layak.
Jika hak asasi tidak dipenuhi kita bisa menuntut,karena hak asasi sudah diatur oleh negara dan dijauhkan oleh UUD 1945, bila tidak mendapatkan hak kita dapat mengajukan ke pengadilan atau LSM.
Daftar Pustaka
Soehino, SH. 1980, Ilmu Negara, Liberti, Yogyakarta
Sabtu, 20 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar