Sabtu, 27 Maret 2010

Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara
* Menurut Prof. Dr.Wan Usman
Wawasan nusantara Ialah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yg beragam.

* Latar belakang filosofis dari wawasan nusantara ialah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragamn (pendapat, kepercayaan,hubungan dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yg bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yg didasarkan atas hubungan timbale balik atau kait- mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yg dihadapkan pada kondisi social masyarakat,budaya dan tradisi , keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah.
Upaya pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupannya,memerlukan suatu konsepsi yg berupa wawasan nasional yg dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.

Kata wawasan berasal dari bahasa jawa yaitu wawas (mawas) yg artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan Negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategic sehingga wawasan harus mampu member inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yg ditimbulkan dalam mengejar kejayannya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga factor penentu utama yg harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1. Bumi / ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan

* Implementasi dalam kehidupan nasional yaitu menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yg mengakui , menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yg hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta serta menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI.

* Landasan wawasan nusantara meliputi :
1. Paham – paham kekuasaan
a. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
Paham materialism fuerback dan teori sintesis hegel menimbulkan aliran kapitalisme dan komunisme. Pada waktu itu berkembang paham perdagangan bebas. Menurut mereka ukuran keberhasilan ekonomi suatu Negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yg dimiliki oleh Negara itu.

b. Lenin (abad XIX)
Memodifikasi teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah / revolusi di Negara lain diseluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengomuniskan bangsa di dunia.

c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz semapt diusir pasukan napoleon hingga sampai rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain . buat dia perang sah – sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.

2. Teori – teori geopolitik (ilmu bumi politik)
a. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
teori ahli geopolitik ini menganut “konsep kekuatan” ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan : barang siapa dapat menguasai “daerah jantung”, yaitu eropa dan asia , akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu eropa, asia, afrika dan akhirnya dapat menguasai dunia.

b. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan” menguasai perdagangan berarti menguasai kekayaan dunia sehingga pada akhirnya menguasai dunia.

c. W. Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller ( konsep wawasan dirgantara)
kekuatan di udara justru yg paling menetukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.

d.Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara, dan dalam pelaksanaanya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu Negara.

* Unsur dasar wawasan nusantara
1. Wadah (contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yg memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yg merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrassruktur politik.

2. Isi (content)
Adalah aspirasi bangsa yg berkembang di masyarakat dan cita – cita serta tujuan nasional yg terdapat dalam pembukuuan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yg berkembang di masyarakat maupun cita – cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yg berupa politik, ekonomi, social budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya , pencapaian cita – cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yg meliputi semua aspek kehidupan nasional.

3. Tata Laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan yg terdiri dari :
- Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yg baik dari bangsa Indonesia.
- Tata laku lahiriah yaitu mencerminkan dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri / kepribadian bangsa berdasrkan kekeluargaan dan kebersamaan yg memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yg tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

* Hakekat wawasan nusantara
adalah keutuhan nusantara / nasional , dalam pengertiannya : cara pandang yg selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur Negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secar utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk – produk yg dihasilkan oleh lembaga Negara.

* Asas dan arah pandang wawasan nusantara
Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan – ketentuan dasar yg harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen / unsure pembentuk bangsa Indonesia (suku/ golongan ) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wawasan terdiri dari
1. Kepentingan / tujuan yg sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan

Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawassan nusantara meliputi :
1. Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor – factor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek social.

2. Keluar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, social budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yg serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.

* Bagaimana kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara
Kedudukan wawasan nusantara merupakan ajaran yg diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan nasional dalam paradigm nasional dapat dilihat dari hirarki paradigma nasional sbb:
-Pancasila (dasar Negara) - landasan idiil
-UUD 1945( Konstitusi Negara) – landasan konstitusional
-Wasantara (visi bangsa) - landasan visional
-Ketahanan nasional (konsepsi bangsa) - landasan konsepsional
- GBHN (kebijaksanaan dasar bangsa) - landasan operasional

Fungsi wawasan nusantara adalah pedoman , motivasi, dorongan serta rambu – rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa.

Tujuan wawasan nusantara adalh mewujudkan nasionalisme yg tinggi disegala bidang dari rakyat Indonesia yg lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang peroranagn, kelompok, golongan, suku bangsa/ daerah.

* Tantangan implementasi wawasan nusantara dengan adanya era baru kapitalisme adalah :
a. Sloan dan Zureker
Dalam bukunya “Dictionary of Economics” menyatakan kapitalisme adalah suatu system ekonomi yg didasarkan atas hak milik swasta atas macam – macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktifitas – aktifitas ekonomi yg dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Diera baru kapitalisme, system ekonomi untuk mendaptkan keuntungan dengan melakukan aktifitas – aktifitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyrakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.

b. Lester Throw
Dalam bukunya “The Future of Capitalism” menyatakan : untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbanagan (balance) antara paham individu dan paham sosialis. Di era baru kapitalisme , Negara Negara kapitalis dalam rangka memeprtahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan Negara – Negara berkembang dengan menggunakan isu – isu global yaitu demokrasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup.

* Keberhasilan implementasi wawasan nusantra:
Diperlukan kesadaran WNI untuk :
1. Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan Negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
2. Mengerti, memahami , menghayati tentang bangsa yg telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga Negara yg memiliki cara pandang.
3. Agar kedua hal dapat terwujud, diperlukan sosialisai dengan program yg teratur , terjadwal, dan terarah.
Sedangkan apabila wawasan nusantara tidak berhasil, sehingga akan timbul terjadinya konflik antar bangsa karena kepentingan nasionalnya tidak terpenuhi.

Sumber :
Seri diktat kuliah pend. Kewarganegaraan univ.gunadarma edisi 2007

Wawasan Nasional

*Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungan dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi dan interelasi ) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah – tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.

*Dalam pengertiannya, kekuasaan adalah kualitas yang melekat dalam satu interaksi antara dua atau lebih individu (a quality inherent in an interaction between two or more individuals). Jika setiap individu mengadakan interaksi untuk mempengaruhi tindakan satu sama lain, maka yang muncul dalam interaksi tersebut adalah pertukaran kekuasaan.

*Contoh – contoh dalam kekuasaan adalah
-kekuasaan wewenang
- kekuasaan otoritas
- kekuasaan yg bersifat kedalam maupun ke luar

*Diperlukan adanya kekuasaan agar jelas dan masing – masing individu bertanggung jawab atas apa ya iya pegang dan mempunyai wewenang pada seiap tugasnya.

*Jika kekuasaan tidak dimiliki maka kekuasaan bisa kacau dan masing – masing individu atau organisasi mempunyai otoritas yg sama bahkan tidak ada bedanya.

* Yang dimaksud Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala – gejala politik dari aspek geografi.

Sumber : LEMHANAS, Pendidikan kewarganegaraan , Edisi tahun 2000

Sabtu, 20 Maret 2010

Hak Asasi

Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.

Setiap hak merupakan hak asasi, ya, karena setiap hak untuk hidup dengan layak dan kebebasan merupakan hak setiap mahkluk hidup.

Sedangkan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Contoh - contoh hak asasi manusia adalah
• Hak untuk hidup.
• Hak untuk memperoleh pendidikan.
• Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
• Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
• Hak untuk mendapatkan pekerjaan

Setiap hak asasi harus dipenuhi karena itu merupakan hak setiap mahkluk hidup untuk memiliki hidup yang layak dan kebebasan negara harap menjamin setiap warganya mendapatkan hidup yang layak.

Jika hak asasi tidak dipenuhi kita bisa menuntut,karena hak asasi sudah diatur oleh negara dan dijauhkan oleh UUD 1945, bila tidak mendapatkan hak kita dapat mengajukan ke pengadilan atau LSM.

Daftar Pustaka
Soehino, SH. 1980, Ilmu Negara, Liberti, Yogyakarta

Minggu, 21 Februari 2010

DEMOKRASI

Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh atau untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses kesumber – sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak – hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan.
Bentuk Demokrasi dalam System Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan Negara , antara lain :
a. Pemerintahan monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional , dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan republic : berasal dari bahasa latin “res” yang artinya pemerintahan dan “publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan Negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat undang – undang yang dijalnkan oleh parlemen).
b. Kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang – undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c. Kekuasaan federative (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan – tindakan lainnya dengan luar negeri ) sedangkan kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan Negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda – beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan legislative (kekuasaan membuat uu)
b. Badan eksekutif (kekuasaan menjalankan uu)
c. Badan yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan uu)

Daftar Pustaka
1. www.wikipedia.com
2. Soehino, SH., 1980, Ilmu Negara, Liberti, Yogyakarta

Kamis, 18 Februari 2010

Bela Negara

BELA NEGARA
Diperlukan adanya pendidikan kewarganegaraan karena wawasan kita tentang peraturan perundangan yang berlaku semakin luas, tumbuhnya proud of nation dalam diri kita, menjauhkan kita dari political apathism, menumbuhkan rasa tanggung jawab kita dalam menentukan masa depan Negara, memberi pengetahuan tentang cara penyampaian aspirasi yang benar,dan menyadarkan kita akan pentingnya HAM.
Berdasarkan alasan tersebut maka tanggung jawab kita bersama sebagai warga Negara untuk selalu mengkaji dan mengembangkan pancasila setingkat dengan ideology / paham yang ada seperti liberalisme, komunisme dan sosialisme.

Landasan hukum diberikan pendidikan kewarganegaraan yaitu:
1) UUD 1945, Alinea kedua dan keempat, Pasal 27 (1), Pasal 30 (1), Pasal 31 (1).
2) UU No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI (jo. UU No. 1 tahun 1988).
3) UU No 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4) Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/kep./2000 tentang penyempurnaan kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Mewujudkan warga negara yang memiliki kesadaran akan bela negara yang berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
2. Membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang berpikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
3. Membentuk mahasiswa yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dan bertanggung jawab dalam membangun kehidupan yang damai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan sistem nilai Pancasila.
4. Membentuk mahasiswa yang mampu berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
5. Membangkitkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air pada jiwa setiap pemuda / generasi penerus, sebagai ujung tombak bangsa.

Pengertian Negara menurut para ahli
• Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
• Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
• Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
• Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
• Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
• Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
• Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

*Syarat – syarat terjadinya suatu Negara
Memiliki wilayah, memiliki rakyat, pemerintahan yang berdaulat, pengakuan dari Negara lain.

*Bangsa
Bangsa ialah sekelompok manusia atau orang – orang yang memiliki kesamaan kebudayaan , adat istiadat, suku bangsa, yang diikat dengan tujuan dan cita – cita hidup bersama mencapai kesejahteraan.

*Perbedaan Negara dengan bangsa Indonesia
Perbedaan Negara Indonesia dan bangsa Indonesia terletak pada unsur-unsur yang membentuk Negara dan bangsa itu sendiri. Sedangkan unsur terbentuknya bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu, berada dalam wilayah tertentu, ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri, dan lain-lain.
Hak warganegara adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. (contoh : hak mendapatkan pengajaran)
Kewajiban warganegara adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab (contoh : membayar pajak)

Daftar Pustaka
1. www.wikipedia.com
2. Kaelan,2004,Pendidikan Kewarganegaraan,PT.GramediaPustaka Utama