Selasa, 18 Oktober 2011

CSR (Corporate Social Responsibility)

Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.

Ruang Lingkup CSR
1. Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan – kegiatan sosial yang berguna bagi masyarakat luas.
2. Mematuhi aturan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat baik yang berkaitan dengan kegiatan bisnis maupun kegiatan sosial pada umumnya.
3. Hormat pada hak dan kepentingan stakeholders yang mempunyai kepentingan langsung ataupun tidak langsung terhadap kepentingan bisnis.

Argumen yang menentang CSR
- Perhatian perusahaan menjadi terbagi – bagi dan tidak fokus.
- Kurangnya tenaga terampil dalam bidang kegiatan sosial.

Sumber : http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/07/corporate-social-responsibility-csr.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar